KabarUpdate24 – Berita Terbaru Hari Ini – 09 April 2026 | MUI Nyatakan Minum Oli Haram Setelah Aksi Viral di Makassar – Berita Jejak Fakta mengonfirmasi bahwa konsumsi oli kendaraan dianggap haram menurut fatwa terbaru. Keputusan ini muncul setelah video aksi viral menimbulkan polemik di media sosial.
MUI Nyatakan Minum Oli Haram Setelah Aksi Viral di Makassar – Berita Jejak Fakta: Dasar Hukum
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa oli mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kesehatan tubuh manusia. Dalam fatwa, disebutkan bahwa menelan oli termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Faktor Risiko Konsumsi Oli
Beberapa faktor yang membuat minum oli menjadi haram antara lain: kandungan logam berat, zat aditif beracun, serta potensi keracunan jangka panjang.
- Kandungan logam berat (timah, timbal)
- Zat aditif kimia berbahaya
- Risiko keracunan organ tubuh
Kronologi Aksi Viral di Makassar
Insiden dimulai ketika seorang influencer mempromosikan minum oli sebagai tantangan daring. Video tersebut cepat menyebar, memicu reaksi keras dari netizen dan lembaga keagamaan.
MUI Nyatakan Minum Oli Haram Setelah Aksi Viral di Makassar – Berita Jejak Fakta menegaskan pentingnya edukasi publik mengenai bahaya praktik semacam itu.
Dampak dan Tindak Lanjut
Setelah fatwa dikeluarkan, beberapa platform media sosial mulai menurunkan konten terkait tantangan minum oli. Pemerintah daerah Makassar juga berjanji meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran konten berbahaya.
Pengamat menilai keputusan MUI dapat mengurangi tren serupa di masa depan dan memperkuat nilai-nilai kesehatan dalam masyarakat.
