KabarUpdate24 – Berita Terbaru Hari Ini – 13 Maret 2026 | Jakarta, 12 Maret 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan langkah tegas pemerintah dalam mengatasi alih fungsi lahan sawah yang semakin meluas. Pada rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Nusron menegaskan bahwa rancangan Peraturan Pemerintah tentang denda administrasi akan segera disahkan untuk memberi sanksi kepada pihak yang melanggar Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Sawah.

Rancangan Denda Administratif

Rancangan tersebut menetapkan besaran denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung pada luas lahan yang diubah fungsinya. Penetapan nilai denda dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi perusahaan atau individu yang secara ilegal mengalihkan lahan pertanian menjadi kawasan industri, perumahan, atau proyek infrastruktur tanpa persetujuan resmi.

Perluasan Daerah Larangan

Dalam rapat yang sama, Nusron mengumumkan penambahan dua belas provinsi ke dalam Daftar Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Provinsi‑provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 4/2026, pemerintah daerah di wilayah tersebut tidak lagi berwenang memberikan izin alih fungsi lahan sawah secara mandiri; semua keputusan akan berada di bawah koordinasi pusat.

Toleransi dan Kecualikan untuk Kepentingan Publik

Meskipun ada larangan ketat, pemerintah memberikan toleransi sebesar 11–13 % dari total lahan di luar zona LSD untuk kepentingan publik. Penggunaan yang diperbolehkan mencakup Proyek Strategis Nasional (PSN) serta fasilitas umum seperti sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit. Daftar contoh penggunaan tersebut disajikan dalam tabel berikut:

Jenis Kegiatan Contoh
Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Trans‑Sumatra, Pelabuhan Internasional
Fasilitas Umum Sekolah Menengah, Rumah Sakit Daerah, Terminal Bus

Sentralisasi Wewenang

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ATR/BPN. Dengan demikian, wewenang perubahan lahan tidak lagi berada di tangan pemerintah daerah, melainkan berada pada kementerian pusat untuk mempercepat tata ruang berkelanjutan.

Target Penyelesaian dan Dampak Ekonomi

Target pemerintah adalah menyelesaikan identifikasi dan penetapan zona LSD di 20 provinsi pada kuartal I 2026, serta menambah 17 provinsi lagi pada kuartal II paling lambat Juli 2026. Jika tidak tercapai, kementerian ATR/BPN siap mengambil alih proses tersebut untuk mempercepat implementasi. Analisis awal menunjukkan bahwa setengah juta hektar lahan sawah berisiko diubah fungsi setiap tahunnya, yang bila terjadi dapat menurunkan produksi beras nasional hingga 2‑3 %.

Reaksi Pemangku Kepentingan

Berbagai kalangan, termasuk asosiasi petani, pengembang properti, dan lembaga keuangan, menyambut kebijakan ini dengan sikap campur aduk. Petani menilai denda yang berat sebagai perlindungan hak atas tanah, sementara pengembang mengkhawatirkan potensi biaya tambahan yang dapat menghambat investasi. Pemerintah berjanji akan tetap membuka dialog untuk menemukan keseimbangan antara kebutuhan pangan nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menghentikan laju alih fungsi lahan sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan Indonesia. Dengan penegakan denda yang konsisten dan pengawasan yang terpusat, pemerintah berupaya memastikan bahwa lahan pertanian tetap produktif dan terjaga untuk generasi mendatang.

Advertisement — 300×250