KabarUpdate24 – Berita Terbaru Hari Ini – 02 April 2026 | Dukun gadungan di Bogor cetak uang palsu pakai kertas karton [titlebase] menjadi sorotan publik setelah polisi menggerebek rumahnya pada Senin (1/4). Praktik illegal ini melibatkan pembuatan uang tiruan dengan bahan seadanya, menimbulkan keprihatinan luas terhadap keamanan ekonomi lokal.

Dukun gadungan di Bogor cetak uang palsu pakai kertas karton [titlebase] – Bagaimana Modus Operandi?

Menurut penyelidikan, si pelaku mengklaim memiliki kemampuan mistik untuk mencetak uang. Ia menggunakan printer industri berkapasitas tinggi, tinta khusus, serta kertas karton tebal yang dipotong sesuai ukuran uang resmi. Hasil cetakan menyerupai uang asli hingga detail keamanan seperti watermark dan benang pengaman.

Alat dan Bahan Utama

  • Printer offset berukuran A3
  • Tinta UV anti‑pudar
  • Karton bergramatur 300 gsm
  • Software desain grafis untuk meniru pola uang

Chronology Kejadian: Dari Penemuan Hingga Penangkapan

Pertama kali warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan setelah melihat tumpukan kertas karton berwarna hijau di halaman rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan pada 28 Maret 2024, menemukan lebih dari 5.000 lembar uang palsu yang belum tersebar.

Setelah penemuan barang bukti, tim Kriminal Umum (Krum) mengamankan rumah tersebut, menginterogasi tersangka, serta menyita peralatan cetak. Tersangka mengaku melakukannya atas permintaan kelompok kriminal yang ingin memasok uang palsu ke pasar gelap.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Kasus Dukun gadungan di Bogor cetak uang palsu pakai kertas karton [titlebase] mengingatkan pada risiko infiltrasi uang palsu ke peredaran umum. Masyarakat khawatir akan penurunan nilai tukar dan meningkatnya kepercayaan terhadap produk legal.

Bank daerah setempat meningkatkan pengawasan pada transaksi tunai, sementara pedagang diminta untuk memeriksa keaslian uang dengan menggunakan lampu UV dan mesin detektor.

Langkah Pemerintah Daerah

  1. Penguatan koordinasi antara Polri, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Penyuluhan publik mengenai cara membedakan uang asli dan palsu.
  3. Penambahan unit deteksi uang palsu di kantor pos dan gerai retail.

Reaksi Publik dan Media Sosial

Netizen melontarkan komentar tajam, menyoroti keberadaan “dukun” yang memanfaatkan kepercayaan tradisional untuk aksi kriminal. Beberapa meme viral menampilkan gambar dukun dengan printer, menambah sensasi berita.

Para aktivis anti‑korupsi menuntut penegakan hukum yang tegas, mengingat kasus serupa pernah terjadi di wilayah lain namun kurang mendapat sorotan.

Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan tuduhan pemalsuan uang, penipuan, dan pelanggaran Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas pencetakan uang tidak sah, serta meningkatkan edukasi publik tentang bahaya uang palsu.

Advertisement — 300×250