KabarUpdate24 – Berita Terbaru Hari Ini – 13 Maret 2026 | Jakarta, 12 Maret 2026 – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024. Gus Yaqut membantah keras menerima aliran dana dari kasus tersebut dan menegaskan semua kebijakan diambil demi keselamatan jemaah haji.

Penahanan dan Proses Hukum

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan berlaku selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang bila diperlukan. Selama proses penahanan, Gus Yaqut mengenakan rompi oranye khusus tahanan dan tangan terborgol, kemudian digiring ke mobil tahanan setelah pemeriksaan selesai pada pukul 18.46 WIB.

Fakta Utama Kasus Kuota Haji

  • Kasus melibatkan tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Indonesia oleh Arab Saudi pada 2023.
  • Menurut peraturan, pembagian kuota harus 92% reguler dan 8% khusus. Namun, pembagian yang dilakukan ternyata 50:50, menimbulkan dugaan penyimpangan.
  • KPK menyebut kerugian negara akibat penyimpangan mencapai sekitar Rp622 miliar.
  • Selain Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (Gus Alex) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Klaim Gus Yaqut

Dalam pernyataan di Gedung Merah Putih, Gus Yaqut menegaskan, “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah.” Ia menolak tuduhan menerima uang aliran dalam proses pembagian kuota dan menyatakan bahwa kebijakan yang diambil ditujukan untuk melindungi jamaah haji Indonesia.

Kronologi Penahanan

  1. 30 Januari 2026 – Gus Yaqut datang ke Gedung KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi.
  2. 12 Maret 2026 – Setelah pemeriksaan selesai, KPK mengumumkan penahanan resmi selama 20 hari.
  3. 12 Maret 2026 – Massa Banser yang berada di kompleks KPK bersorak saat Gus Yaqut dibawa keluar.
  4. 12-31 Maret 2026 – Masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Dampak dan Reaksi Publik

Penahanan Gus Yaqut memicu beragam reaksi. Di satu sisi, kelompok organisasi massa seperti Banser menyambut dengan sorakan, menampilkan dukungan kuat terhadap tokoh mereka. Di sisi lain, aktivis anti‑korupsi menilai penahanan sebagai langkah penting KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kasus ini juga menambah beban politik menjelang pemilihan umum mendatang, mengingat mantan menteri yang kini menjadi tersangka memiliki basis dukungan yang signifikan di kalangan Nahdlatul Ulama dan organisasi keagamaan lainnya.

Langkah Selanjutnya

KPK menyatakan akan melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan lebih dari dua alat bukti sah, sesuai Undang‑Undang KPK. Jika terbukti bersalah, Gus Yaqut dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

Selama masa penahanan, keluarga dan tim hukum Gus Yaqut mengajukan praperadilan pada 4 Maret 2026, namun KPK tetap menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi prosedur hukum.

Gus Yaqut ditahan KPK di Gedung Merah Putih

Advertisement — 300×250