KabarUpdate24 – Berita Terbaru Hari Ini – 02 April 2026 | Kejari Barito Utara menuntaskan tahap II penyelidikan kasus korupsi dana desa dengan menahan mantan Kepala Desa (kades) Mampuak I, menambah kepastian hukum bagi warga. Kejari Barito Utara tuntaskan tahap II kasus korupsi dana desa, mantan kades Mampuak I ditahan [titlebase] menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Kejari Barito Utara tuntaskan tahap II kasus korupsi dana desa, mantan kades Mampuak I ditahan [titlebase] – Kronologi Penangkapan

Pada Senin (3 April 2026), tim penyidik Kejari Barito Utara berhasil menangkap mantan kades Mampuak I di kediamannya setelah proses penetapan tersangka selesai. Penangkapan ini merupakan lanjutan dari tahap I yang mengidentifikasi alur penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 2,5 miliar.

Langkah-langkah penyelidikan

  • Pengumpulan bukti keuangan melalui audit internal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
  • Wawancara saksi warga dan pejabat desa yang mengetahui alur pencairan dana.
  • Pemeriksaan rekening bank mantan kades yang menunjukkan transfer tidak wajar ke rekening pribadi dan pihak ketiga.

Detail Kasus Korupsi Dana Desa

Kasus ini bermula ketika alokasi dana desa tahun anggaran 2023 tidak sepenuhnya tercatat dalam laporan keuangan desa. Laporan audit independen mengindikasikan adanya selisih yang signifikan, memicu penyelidikan Kejari Barito Utara. Setelah analisis mendalam, ditemukan bahwa mantan kades Mampuak I bersama sejumlah oknum desa mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian kendaraan mewah dan properti di luar wilayah desa.

Motif dan modus operandi

Modus yang digunakan meliputi pembuatan dokumen palsu untuk justifikasi proyek pembangunan yang tidak pernah dilaksanakan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum dialihkan ke rekening pribadi yang kemudian dicairkan melalui transfer elektronik.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Penangkapan mantan kades menimbulkan reaksi campur aduk di kalangan masyarakat Mampuak. Warga menuntut transparansi dan pemulihan dana yang hilang, sementara pemerintah daerah berjanji akan mempercepat proses restitusi. Dampak ekonomi meliputi tertundanya proyek-proyek pembangunan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga.

Langkah pemulihan dana

  1. Pencairan kembali dana yang masih berada di rekening teridentifikasi.
  2. Pengajuan gugatan perdata terhadap pihak yang terlibat untuk menuntut pengembalian dana.
  3. Pengawasan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada alokasi dana desa berikutnya.

Reaksi Pemerintah dan Lembaga Pengawas

Gubernur Kalimantan Tengah, melalui juru bicara, menyatakan komitmen penuh dalam menindak tegas korupsi dana desa. Kejari Barito Utara mendapat apresiasi karena berhasil menuntaskan tahap II penyelidikan dengan cepat.

Lembaga antikorupsi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan kesiapan mendukung proses hukum lanjutan, mulai dari persidangan hingga penjatuhan hukuman yang setimpal.

Perkembangan Selanjutnya

Setelah penahanan, mantan kades Mampuak I akan menjalani proses peradilan. Kejari Barito Utara berencana mengajukan dakwaan pada akhir Mei 2026. Sementara itu, pemerintah desa berupaya mengisi kekosongan kepemimpinan dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) yang bersih dari tuduhan korupsi.

Kasus ini menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan dana publik, sekaligus menambah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Barito Utara.

Advertisement — 300×250