KabarUpdate24 – Berita Terbaru Hari Ini – 10 April 2026 | Viral minum oli, MUI Sulsel : Haram!!! – ANTARA News Makassar menjadi sorotan publik setelah sejumlah video tersebar luas di media sosial. Video tersebut menunjukkan individu yang mengonsumsi oli mesin, memicu perdebatan tentang legalitas dan kesehatan.
Viral minum oli, MUI Sulsel : Haram!!! – ANTARA News Makassar – Penetapan MUI
Menteri Agama Sulawesi Selatan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel secara tegas menyatakan bahwa minum oli adalah perbuatan haram. Penetapan ini didasarkan pada prinsip bahwa oli bukan bahan konsumsi manusia dan dapat membahayakan kesehatan.
Fakta kronologi kejadian
Kejadian pertama terdeteksi pada awal minggu ini ketika sebuah video viral di platform TikTok menampilkan seorang pria meneguk oli. Dalam hitungan jam, video tersebut mendapat ribuan komentar dan dibagikan lebih dari satu juta kali.
- Video pertama diunggah pada 3 April 2024.
- Penonton utama berasal dari wilayah Sulawesi Selatan.
- MUI Sulsel mengeluarkan pernyataan resmi pada 5 April 2024.
- Polisi setempat membuka penyelidikan terkait potensi bahaya publik.
Reaksi masyarakat dan dampak sosial
Setelah Viral minum oli, MUI Sulsel : Haram!!! – ANTARA News Makassar menyebar, reaksi publik beragam. Sebagian menilai keputusan MUI sebagai langkah edukatif, sementara yang lain mengkritik adanya penanganan hukum yang belum jelas.
Beberapa influencer lokal mengingatkan pentingnya edukasi konsumsi bahan berbahaya. Mereka menekankan agar masyarakat tidak meniru aksi tersebut, karena dapat menimbulkan keracunan serius.
Perkembangan terbaru
Hingga kini, Viral minum oli, MUI Sulsel : Haram!!! – ANTARA News Makassar masih menjadi topik hangat di media sosial. Pemerintah daerah berencana mengadakan kampanye penyuluhan kesehatan dan menyiapkan regulasi lebih ketat terkait penyebaran konten berbahaya.
Kasus ini juga menyoroti perlunya regulasi digital yang lebih kuat untuk mengendalikan penyebaran video yang dapat memicu perilaku berbahaya.
Dengan langkah MUI Sulsel yang menegaskan bahwa minum oli adalah haram, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap tren berbahaya yang beredar di dunia maya.
