KabarUpdate24 – Berita Terbaru Hari Ini – 13 Maret 2026 | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 12 Maret 2026, mengumumkan penyitaan aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai sekitar Rp 300 miliar. Aset tersebut meliputi properti, kendaraan, rekening bank, dan piutang yang diduga berasal dari modus penipuan serta penggelapan dana investasi publik sejak 2018.
Kasus Penipuan dan Penggelapan
Menurut keterangan Brigjen Ade Safri Simanjuntak, tim penyidik menemukan bahwa DSI menyiapkan proyek fiktif yang menggunakan data nasabah yang sudah ada sebagai dasar penciptaan investasi palsu. Selama periode 2018‑2025, diperkirakan ada lebih dari 15.000 korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun. Penyidikan saat ini masih berlanjut, dengan kemungkinan penetapan tersangka tambahan.
Rincian Aset yang Disita
Berikut adalah komponen utama yang berhasil diamankan oleh penyidik:
- Aset Tidak Bergerak: tiga unit kantor PT DSI di kawasan SCBD (Prosperity Tower, Unit A, B, J), satu ruko di kawasan Buncit, serta lahan seluas 11.576 m² di Bekasi, 5,3 ha di Bandung, dan 5.480 m² di Deli Serdang.
- Aset Bergerak: satu mobil inventaris perusahaan dan dua sepeda motor milik DSI.
- Piutang dan Sertifikat: 683 sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) yang sebelumnya tercatat sebagai piutang DSI.
- Rekening Bank: pemblokiran 31 rekening dengan total nilai sekitar Rp 4 miliar dan 13 rekening deposito senilai Rp 18,8 miliar.
- Uang Tunai: penyitaan uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar.
Tersangka Utama
Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu:
- Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri.
- Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni.
- Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana.
Ketiganya sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah Selanjutnya dan Koordinasi Lembaga
Polri menegaskan bahwa proses asset tracing dan asset recovery akan terus dilakukan secara optimal. Tim penyidik berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi data korban dan mempercepat restitusi. LPSK berencana membuka kanal pengaduan khusus bagi para korban agar dapat mengajukan klaim pemulihan dana.
Reaksi Publik dan Penegakan Hukum
Kasus ini menuai sorotan luas di media dan kalangan investor, mengingat besarnya dana yang dipertaruhkan serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap produk investasi syariah. Pengawasan regulator dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan sinyal tegas bahwa praktik penipuan tidak akan dibiarkan berlanjut.
Dengan total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp 300 miliar, penyitaan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya mengembalikan sebagian kerugian kepada para korban. Meskipun jumlah tersebut masih jauh di bawah total kerugian yang dilaporkan, tindakan tegas ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus dan menegakkan keadilan bagi investor yang dirugikan.
Pengembangan penyidikan akan terus berjalan linier, mencakup pencarian aset tambahan, identifikasi calon tersangka lain, serta koordinasi lintas lembaga untuk memastikan proses pemulihan dana dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.