KabarUpdate24 – Berita Terbaru Hari Ini – 13 Maret 2026 | Jakarta, 12 Maret 2026 – Mantan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus kuota haji 2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 13.04 WIB mengenakan setelan blazer rapi, namun setelah pemeriksaan selesai pada pukul 18.47 WIB, ia kembali muncul mengenakan rompi oranye yang menandakan status tahanan KPK serta tangan terborgol.

Eks Menag Gus Yaqut ditahan KPK dengan rompi oranye dan borgol

Latihan Pemeriksaan dan Penahanan

Setelah dipanggil sebagai tersangka, Yaqut menjalani proses pemeriksaan yang dipimpin tim penyidik KPK. Selama sesi tanya jawab, ia menyatakan kehadirannya dengan mengucapkan “bismillah” dan menegaskan bahwa ia mengikuti undangan penyidik. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam, meliputi pertanyaan tentang peranannya dalam alokasi kuota haji yang diduga melibatkan praktik suap.

Rompi Oranye: Simbol Tahanan KPK

Rompi berwarna oranye yang dikenakan Yaqut setelah pemeriksaan merupakan standar identitas bagi tersangka yang berada dalam tahanan KPK. Tim iNews.id yang berada di lokasi melaporkan bahwa rompi tersebut dipasang sekitar pukul 18.47 WIB, bersamaan dengan penempatan borgol pada kedua pergelangan tangannya. Yaqut kemudian digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama, yakni sampai 31 Maret 2026.

Kasus Kuota Haji: Pokok Tuduhan

Kasus yang menjerat Gus Yaqut berpusat pada dugaan manipulasi kuota haji tahun 2024. Menurut penyidik, sejumlah kuota haji dialokasikan secara tidak transparan, sehingga muncul peluang suap bagi pejabat Kementerian Agama. Yaqut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang‑Undang No 31/1999 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHPidana.

Peran Gus Alex sebagai Perantara

Di samping Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) juga terlibat dalam penyelidikan. KPK mengungkapkan bahwa Alex berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang kasus kuota haji, dan uang tersebut diduga mengalir ke Yaqut. Meskipun Alex belum ditahan pada saat itu, KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk minggu berikutnya.

Kronologi Lengkap Penangkapan

  • 13.04 WIB – Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan setelan blazer.
  • 13.30‑17.30 WIB – Pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
  • 18.47 WIB – Yaqut keluar mengenakan rompi oranye, tangan terborgol.
  • 19.00 WIB – Digiring ke mobil tahanan, dibawa ke Rutan Gedung Merah Putih.
  • 12‑31 Maret 2026 – Masa penahanan awal selama 20 hari.

Dampak Politik dan Reaksi Publik

Penangkapan Yaqut menimbulkan kehebohan di kalangan politisi dan masyarakat. Beberapa anggota DPR menilai penahanan sebagai langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi di sektor keagamaan, sementara pendukung Yaqut mengkritik proses yang dianggap belum transparan. Massa Banser sempat melakukan aksi protes di depan gedung KPK, menuntut kejelasan status penahanan.

Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan resmi, namun pemerintah menegaskan komitmen untuk menindak tegas semua kasus korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi.

Perkembangan Terbaru

Hingga 13 Maret 2026, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai alasan penahanan lebih lanjut. Namun, penyidik diperkirakan akan mengajukan surat dakwaan pada akhir bulan ini, yang dapat berujung pada proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Jika terbukti bersalah, Yaqut dapat dijatuhi hukuman penjara yang signifikan serta denda, mengingat nilai kasus yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini juga menjadi sorotan publik mengenai transparansi alokasi kuota haji, sebuah isu sensitif yang menyentuh ribuan jemaah haji setiap tahunnya.

Sejumlah lembaga pengawas independen menyerukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses alokasi kuota haji, dengan harapan dapat mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang.

Advertisement — 300×250