KabarUpdate24 – Berita Terbaru Hari Ini – 13 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, alias Gus Yaqut, setelah mengungkap dugaan penerimaan fee dari biro travel haji terkait kuota tambahan tahun 2023‑2024. Penyelidikan mengidentifikasi aliran uang yang melibatkan sejumlah pejabat Kemenag, staf khusus, dan bos travel, menimbulkan pertanyaan tentang besaran fee yang sebenarnya diterima Gus Yaqut.
Alur Fee dan Besaran yang Diuji
KPK menemukan bahwa fee percepatan pemberangkatan haji khusus dibebankan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pada pelaksanaan haji 2023, kuota tambahan sebesar 640 jemaah dijual dengan fee sekitar USD 5.000 atau Rp84,4 juta per orang. Uang tersebut dikumpulkan oleh Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, atas arahan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Pada tahun 2024, kuota tambahan naik menjadi 20.000 jemaah. KPK mencatat dua skema fee: pertama, fee minimum USD 2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah; kedua, kesepakatan internal yang menyebutkan fee USD 2.000 (Rp33,8 juta) per jemaah. Kedua nilai ini dipertukarkan melalui jaringan biro travel, terutama Maktour Travel yang dipimpin Bos Fuad Hasan Masyhur.
Peran Gus Yaqut dalam Penetapan Kuota
Gus Yaqut dituduh menyetujui pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Seharusnya, kuota tambahan dibagi 92 % reguler dan 8 % khusus, namun KPK menemukan pembagian 50‑50 yang menguntungkan PIHK. Yaqut mengklaim keputusan tersebut berdasarkan prinsip “hifdzun nafs” dan nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi. KPK menilai alasan tersebut tidak relevan dengan tujuan penambahan kuota.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 467/2023 dan No. 130/2024 diterbitkan Yaqut untuk menjustifikasi alokasi kuota khusus, yang kemudian menjadi dasar pengumpulan fee.
Penggalian Dana dan Penahanan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa aliran dana masih dihitung secara rinci. Sementara jumlah total fee yang diterima Yaqut belum diumumkan, kerugian negara akibat skema ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gus Alex sempat memerintahkan pengembalian sebagian uang kepada asosiasi PIHK setelah DPR berencana membentuk Panitia Khusus Haji 2024. Namun, sebagian dana telah diserap untuk kepentingan pribadi Yaqut, menurut KPK.
Dampak Politik dan Sosial
Kasus ini menambah tekanan politik pada pemerintah, mengingat isu haji adalah sensitif bagi umat Muslim Indonesia. Penahanan Yaqut memperkuat citra KPK sebagai lembaga anti‑korupsi, namun menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal Kemenag.
Selain itu, masyarakat haji khawatir bahwa praktik fee dapat meningkatkan biaya perjalanan secara tidak transparan, merugikan calon jemaah yang sudah menyiapkan dana.
Reaksi dan Tindakan Lanjutan
Kementerian Agama belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail fee yang diterima Yaqut. Sementara itu, KPK melanjutkan penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk bos travel, staf Kemenag, dan pejabat PIHK.
Jika terbukti bersalah, Yaqut dan rekan-rekannya dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang‑Undang Tipikor, serta pemulihan kerugian negara.

